Menurut bahasa tahammul merupakan masdar dari fi’il madli
tahmmala (تَحَمَّلَ-يَتَحَمَّلُ-تَحَمُلا) yang berarti menanggung ,
membawa, atau biasa diterjemahkan dengan menerima. Berarti tahammul al-hadits menurut bahasa adalah menerima
hadits atau menanggung hadits. Sedangkan tahammul al-hadits menurut istilah
ulama ahli hadits, sebagaimana tertulis dalam kitab taisir mushtholah hadits
adalah:
التحمل:
معناه تلقى الحديث واخذه عن الشيوخ
“ Tahammul artinya menerima hadits dan mengambilnya dari para
syekh atau guru.
Sedangkan pengertian ada’ al-hadits menurut bahasa, ada’ (الأداء)
adalah masdar dari
أَدَى-
يَأْدِى- أَدَاءً:
إيصال الشيئ
إلى المرسل إليه
“menyampaikan sesuatu pada orang yang dikirim kepadanya”.
أدى- تأدية
الشيئ : أوصله
“Menyampaikannya”.
Bararti ada’ al-hadits menurut bahasa adalah menyampaikan
hadits.
Sedangkan ada’ al-hadits menurut istilah adalah:
الأداء
: رواية الحديث وإعطاؤه الطلاب
“meriwayatkan hadits dan memberikannya pada para murid”.
Syarat-syarat perawi dalam ada’ al-hadits
Syarat-syarat orang yang diterima dalam meriwayatkan
hadits atau dikenal dengan istilah ahliyatul ada’ menurut ulama ahlul hadits
adalah:
a. Islam
Pada waktu periwayatan suatu hadits seorang perowi
harus muslim. Menurut ijma’,
periwayatan hadits oleh orang kafir dianggap tidak sah. Karena terhadap riwayat
orang muslim yang fasik saja dimauqufkan, apalagi hadits yang diriwayatkan oleh
orang kafir. Walaupun dalam tahammul hadits orang kafir diperbolehkan, tapi
dalam meriwayatkan hadits ia harus sudah masuk Islam.
b. Baligh
Yang dimaksud baligh adalah perowi cukup usia ketika ia
meriwayatkan hadits. Baik baligh karena sudah berusia lima belas tahun atau
baligh karena sudah keluar mani. Batasan baligh ini bisa diketahui dalam
ketab-kitah fiqih.
c. ‘Adalah (adil)
‘Adl merupakan suatu sifat yang melekat, yang berupa
ketaqwaan dan muru’ah (harga diri). Sifat ‘adalahnya seorang rowi berarti
sifat ‘adlnya di dalam riwayat. Dalam ilmu hadits sifat ‘adalah ini berarti
orang islam yang sudah mukallaf yang terhindar dari perbuatan-perbuatan yang
menyebabkan kefasikan dan jatuhnya harga diri[. Jadi syarat yang ketiga ini
sebenarnya sudah mencakup dua syarat sebelumnya yaitu Islam dan baligh. Oleh
karena itu sifat ‘adalah ini mengecualikan orang kafir, fasiq, orang gila, dan
orang yang tak dikenal (مجهول).
d. Dlobit
Dlobit ialah ingatan. seseorang yang meriwayatkan hadits
harus ingat akan hadits yang ia sampaikan tersebut. Ketika ia mendengar hadits
dan memahami apa yang didengarnya, serta hafal sejak ia menerima hadits hingga
ia meriwayatkannya.
Komentar
Posting Komentar
Nama :
Komentar :
Saran :
Solusi :