Pengertian Tahammul Al-Hadits Dan Ada’ Al-Hadits

Menurut bahasa tahammul merupakan masdar dari fi’il madli tahmmala  (تَحَمَّلَ-يَتَحَمَّلُ-تَحَمُلا) yang berarti menanggung , membawa, atau biasa diterjemahkan dengan menerima. Berarti tahammul al-hadits menurut bahasa  adalah menerima hadits atau menanggung hadits. Sedangkan tahammul al-hadits menurut istilah ulama ahli hadits, sebagaimana tertulis dalam kitab taisir mushtholah hadits adalah:
التحمل: معناه تلقى الحديث واخذه عن الشيوخ
“ Tahammul artinya menerima hadits dan mengambilnya dari para syekh atau guru.

Sedangkan pengertian ada’ al-hadits menurut bahasa, ada’ (الأداء) adalah masdar dari
 أَدَى- يَأْدِى- أَدَاءً:
إيصال الشيئ إلى المرسل إليه
“menyampaikan sesuatu pada orang yang dikirim kepadanya”.
أدى- تأدية الشيئ : أوصله
“Menyampaikannya”.
Bararti ada’ al-hadits menurut bahasa adalah menyampaikan hadits.

Sedangkan ada’ al-hadits menurut istilah adalah:
الأداء : رواية الحديث وإعطاؤه الطلاب
“meriwayatkan hadits dan memberikannya pada para murid”.

Syarat-syarat perawi dalam ada’ al-hadits
Syarat-syarat  orang yang diterima dalam meriwayatkan hadits atau dikenal dengan istilah ahliyatul ada’ menurut ulama ahlul hadits adalah:
a.       Islam
Pada waktu periwayatan suatu hadits seorang perowi  harus muslim. Menurut ijma’, periwayatan hadits oleh orang kafir dianggap tidak sah. Karena terhadap riwayat orang muslim yang fasik saja dimauqufkan, apalagi hadits yang diriwayatkan oleh orang kafir. Walaupun dalam tahammul hadits orang kafir diperbolehkan, tapi dalam meriwayatkan hadits ia harus sudah masuk Islam.
b.      Baligh
Yang dimaksud baligh adalah perowi cukup usia ketika ia meriwayatkan hadits. Baik baligh karena sudah berusia lima belas tahun atau baligh karena sudah keluar mani. Batasan baligh ini bisa diketahui dalam ketab-kitah fiqih.
c.       ‘Adalah (adil)
‘Adl merupakan suatu sifat yang melekat, yang berupa ketaqwaan dan muru’ah (harga diri). Sifat  ‘adalahnya seorang rowi berarti sifat ‘adlnya di dalam riwayat. Dalam ilmu hadits sifat ‘adalah ini berarti orang islam yang sudah mukallaf yang terhindar dari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan kefasikan dan jatuhnya harga diri[. Jadi syarat yang ketiga ini sebenarnya sudah mencakup dua syarat sebelumnya yaitu Islam dan baligh. Oleh karena itu sifat ‘adalah ini mengecualikan orang kafir, fasiq, orang gila, dan orang yang tak dikenal (مجهول).
d.      Dlobit

Dlobit ialah ingatan. seseorang yang meriwayatkan hadits harus ingat akan hadits yang ia sampaikan tersebut. Ketika ia mendengar hadits dan memahami apa yang didengarnya, serta hafal sejak ia menerima hadits hingga ia meriwayatkannya.



Komentar