عن أنس بن مالك رضي الله
عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ
تَدَابَرُوا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَاناً وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ
أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ. متفق عليه
Dari
Anas bin Malik رضي الله عنه bahwasanya
Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
“Janganlah kalian saling membenci,
saling hasad (dengki), saling membelakangi. Dan jadilah kalian hamba-hamba
Allah yang bersaudara. Tidak dihalalkan bagi seorang muslim menjauhi saudaranya
lebih dari tiga hari” (Muttafaq Alaih)
Perawi
Hadits:
Dia adalah Anas bin Malik Al Anshori رضي الله عنه pembantu
Rasulullah صلي الله عليه وسلم meriwayatkan
banyak hadits dan meninggal pada tahun 92 H
Makna
Hadits Secara Umum:
Pada hadits ini Rasulullah صلي الله عليه وسلم membimbing
kita kepada perkara yang mengharuskan kita menjadi bersaudara, saling mencintai,
bersatu hati serta saling berinteraksi antara kita dengan interaksi baik secara
Islami, yang menunjukkan kita kepada akhlaq mulia dan menjauhkan kita dari
keburukannya. Menghilangkan dari hati kita perasaan hasad dan benci serta
menjadikan hubungan (muamalah) kita hubungan secara Islam yang mulia.
Hadits tersebut juga menunjukan kepada kita bahwa ikatan persaudaraan dalam
Islam lebih kuat daripada ikatan nasab dan darah karena landasannya adalah iman
kepada Allah. Maka tidak boleh bagi seorang muslim menjauhi saudaranya atau
berpaling darinya lebih dari tiga hari selama hal itu tidak terdapat sebab yang
diperbolehkan oleh agama yang diharapkan orang yang yang dijahui tersebut
kembali dari penyimpangan dalam agama.
Faedah
yang dapat diambil dari Hadits:
1.
Haramnya perbuatan saling
membenci, saling hasad, saling bertolak belakang dan saling memutuskan
hubungan.
2.
Larangan untuk menyakiti/mengganggu
seorang Muslim dalam bentuk apapun.
3.
Haramnya menjahui saudaranya Muslim
lebih dari tiga hari.
4.
Semua perbuatan tersebut bukanlah
dari akhlaq seorang Muslim.
5.
Anjuran untuk bersaudara dan
bersatu hati diantara sesama Muslim
Komentar
Posting Komentar
Nama :
Komentar :
Saran :
Solusi :